Bagaimana kalau kita punya usaha warnet atau persewaan ps dalam pandangan islam..
Mungkin usaha yang kita rintis itu punya niat yang baik dan mencari rejeki dengan cara yang halal, tapi kita tahu dan menyadari kalau para pengunjug warnet kita tidak semua memanfaatkan fasilitas warnet untuk hal hal yang halal dalam pandangan agama islam. Kadang para pengunjung masuk ke situs situs porno atau persewaan ps kita di jadikan ajang perjudian , dan bagaimana agar penghasilan yang di peroleh bias membawa berkah pada kita dan perhitungan besarnya kita mengeluarkan zakat..?
Disini saya akan mengutip dari keterangan seorang ustad atas pertanyaan diatas inilah jawabanya
1. Hukumnya tergantaung aturan keuangannya, jika bercampur jadi haram semua, jika dipisah maka yang dari hal haram hukumnya haram, yang subhat ya subhat, yang halal ya halal. Saya sarankan saudara pisahkan sebaik mungkin antara yang halal, yang haram dan yang subhat. Tentu ini karena dari awal usaha ini diniatakan degan cara halal, Perkara haram tadi datang sebagai sesuatu yang baru, Tapi jika konsepnya dari awal memang menyediakan fasilitas haram maka beda hukumnya, bisa dianggap usaha haram karena sudah tdak lagi dapat dipisahkan.
2. Agar uang saudara barokah, pertama, pastikan usaha anda halal, jika ada hal haram yang masuk maka pisahkan dan jangan pernah disentuh, penggunaanya ada fiqhnya sendiri.
Kedua, keluarkan zakat secara rutin. Ketiga, keluargkan sadaqahnya, Keempat, berdoalah kepada Allah agar rizki saudara diberkai Allah.
3. Perhitungan zakatnya, pendapatan kotor per tahun, dikurangi biaya dan hutang (cicilan berjalan, bukan hutang secara keseluruhan), muncullah keuntungan, dari situ ambil 2,5 % nya. Ada pendapat yang lebih berhati-hati, yaitu dengan menghitung zakat dari pendapatan kotor, sebelum dikurangi cicilan. Saudara bisa pilih.
Wa Allahu a’lam

nice info..tapi masih kurang jelas penjelasannya..jadi kurang bisa dimengerti…maksudnya dipisah pisah keuangannya tuh gimana?? jadi bingung..mohon penjelasan yang lebih detil lagi..
Maaf, maksud saya gini.., yang namanya warnet kan punya dua sisi tuh, bisa di pake di jalan manfaat, bisa juga di pake di jalan maksiat, kira2 begini dah…, perolehan uang yang kita dapat dari pelanggan yang make kita punya warnet di jalan manfaat, itu dipisah ama perolehan uang yang kita dapat dari pelanggan yang make kita punya warnet di jalan maksiat, uangnya jangan di campur, begitu
yaaa,maksud saya tolong di jelaskan halal atau tidaknya usaha warnet itu???
karna kayaknya banyak maksiat nya dari pada manfaatnya.terutama orang pada main poker,game online,melihat situs video porno,dan juga ada mencari tugas kuliah.
gimana yaaaaa,
kalau lebih banyak maksiatnya dari pada manfaatnya apa hukumnya??